Teknologi yang digunakan oleh komisi pemilihan umum dalam pemilihan umum



Download 342.58 Kb.
Page3/4
Date17.12.2020
Size342.58 Kb.
#55322
1   2   3   4
Teknologi KPU di Pemilu

PEMBAHASAN


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 9 sistem teknologi informasi untuk Pemilu 2014. Sebagian telah digunakan, sebagian masih dalam persiapan, dan sebagiannya lagi ada yang diberhentikan. KPU menegaskan penggunaan teknologi ini hanya sebagai penunjang dalam Pemilu.

9 sistem IT itu adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Logistik dan Distribusi (Silogdis), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Kemudian 3 lainnya adalah Sistem Informasi Arsip Digital, Sistem Informasi Kepegawaian dan Penyelenggara Pemilu, dan Sistem Informasi Manajemen tentang arsip dan barang atau Simak BMN.

Kemudian KPU meluncurkan aplikasi yang berkaitan dengan berbagai macam informasi tentang Pemilu bernama Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas). Menurut KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan aplikasi ini menargetkan pemilh muda dalam Pemilu 2019 mendatang, karena pemilih muda merupakan pemilih yang potensial.


  1. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan sebagai alat utama dalam mengelola data partai politik serta melakukan penelitian terhadap data tersebut. Pengguna partai politik mulai dari data pengguna internal parpol, profil partai, anggota partai, pengurus partai mulai dari pengurus partai tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan, kantor partai mulai dari kantor partai tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan, pengecekan kegandaan identik anggota partai, pengecekan potensi kegandaan anggota partai, cetak formulir dan log aktivitas. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah semua partai politik dalam pendataan semua pengurus dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.

  1. Sistem Informasi Logistik dan Distribusi (Silogdis)

Sistem ini berfungsi untuk merencanakan, mengontrol pengadaan, pengiriman logistik Pemilu dan melakukan olah data terkait kebutuhan logistik yang digunakan pada penyelenggaraan Pemilu Indonesia, karena Pemilu yang diselenggarakan secara demokratis sejak tahun 1999, sangat kompleks dan rumit terutama menyangkut pengelolaan logistiknya, kebutuhan, jenis, peruntukkan, dan sertifikasi logistik keperluan pemilu tersebut diatur dengan regulasi perundangan yang di tetapkan sebelumnya.

  1. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)

Situng adalah sistem informasi yang berisi hasil penghitungan suara secara online sehingga siapapun bisa mengaksesnya. Data Situng akan menjadi akurat jika sistemnya berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang baik antara infrastruktur dan perangkat lunak Situng.

  1. Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Silon ini dibuat untuk mempermudah pasangan calon, terutama calon perseorangan, dan penyelenggaraan pemilu untuk mengecek keabsahan data. Prosesnya mulai dari pendaftaran calon, memverifikasi faktual calon, sampai penetapan dan publikasi calon – calon itu sendiri.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, saat ini tantangan KPU dalam pengelolaan teknologi informasi semakin besar, rumit, dan beragam sehingga meski telah lama menggunakan teknologi informasi, KPU tetap tidak bisa sendirian menyelesaikan permasalahan dalam penerapan teknologi informasi.

Situs web resmi KPU yang menyajikan hasil penghitungan suara hasil pilkada, yakni infopemilu.kpu.go.id, diretas. Akibatnya, hasil penghitungan suara dari 171 daerah yang menggelar Pilkada 2018 tidak dapat diakses sejak 29 Juni lalu.

Meski begitu, Arief menegaskan, permintaan bantuan pengelolaan teknologi informasi bukan karena peristiwa peretasan laman KPU. Bantuan lembaga pemerintah sudah sesuai dengan peta jalan yang dibuat untuk memperkuat sistem teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Lembaga pemerintah yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan teknologi informasi KPU di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Cybercrime Kepolisian Negara RI, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Peretasan situs resmi KPU beberapa lalu juga mendapat perhatian para pakar teknologi informasi. Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) menggelar diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) bersama dengan pakar teknologi informasi dan petugas TI KPU. Dalam diskusi tersebut, dibahas antisipasi serangan siber menjelang Pemilu 2019.

Kesembilan catatan itu merujuk pada perbaikan tata kelola jaringan, perbaikan internal organisasi KPU, dan perbaikan sistem keamanan teknologi informasi. KPU juga disarankan untuk membuat jaringan pribadi virtual untuk meningkatkan keamanan jaringan.

Selain itu, KPU disarankan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan teknologi informasi. Kesadaran di jajaran KPU untuk bersama-sama menjaga keamanan teknologi informasi juga perlu ditingkatkan.

Menurut Sigit, KPU perlu merangkul semua pihak yang berpotensi untuk membantu pengamanan sistem teknologi informasi. Pihak tersebut bisa dari pemerintah, komunitas, asosiasi, dan individu yang terbebas dari kepentingan lain. Hal ini penting untuk menjaga tegaknya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Download 342.58 Kb.

Share with your friends:
1   2   3   4




The database is protected by copyright ©ininet.org 2024
send message

    Main page