Hak Kepemilikan: Kepemilikan Intelektual
Kepemilikan intelektual dipertimbangkan sebagai kekayaan tak berwujud yang diciptakan oleh individu atau perusahaan. TI membuat hak ini sulit untuk dilindungi karena informasi yang terkomputerisasi dapat dikopi dengan mudah atau didistribusikan melalui jaringan.
Kepemilikan intelektual terdiri dari rahasia dagang, hak cipta dan hak paten (Graham, 1984).
Kualitas Kehidupan: Keadilan, Akses, Batasan
Komputer dan TI secara potensial dapat menghancurkan nilai-nilai budaya dan masyarakat.
Konsekuensi Sosial yang Negatif:
Keseimbangan pusat kekuasaan dan batas luar.
Kecepatan perubahan: mengurangi waktu dalam merespon persaingan.
Mempertahankan batas: keluarga, pekerjaan dan waktu luang.
Ketergantungan dan mudah diserang.
Kejahatan komputer dan penyalahgunaan.
Etika dan Moral merupakan sebuah aturan dan kebiasaan yang dipercayai masyarakat dalam melakukan tindakan yang benar dalam hubungannya antar sesama dalam masyarakat.
terkait mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.TI diharapkan juga dapat mampu masuk kedalam hubungan sosiomasyarakat dalam hal menegakkan etika dan moral dalam dunia digital
Share with your friends: |