Apbn anggaran Pendapatan Belanja Negara


Meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN. Antara lain



Download 5.04 Mb.
Page4/6
Date09.03.2022
Size5.04 Mb.
#58394
1   2   3   4   5   6
SEKPUB MINGGU 5

Meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN. Antara lain

  • keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN,
  • keputusan rincian APBN,
  • keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara oleh Presiden :

Selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

Selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Penyusunan dan Penetapan APBN


Perencanaan dan Penganggaran APBN

Siklus APBN

Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan serangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:

  • Penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
  • Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
  • Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya
  • Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
  • K/L menyusun rencana kerja (Renja);
  • Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
  • Rancangan awal RKP disempurnakan;

RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; RKP ditetapkan.

Tahap penganggaran dimulai dari:


  • Penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
  • Penetapan pagu indikatif penetapan pagu anggaran K/L;
  • Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L);Penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
  • Penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.


Download 5.04 Mb.

Share with your friends:
1   2   3   4   5   6




The database is protected by copyright ©ininet.org 2024
send message

    Main page