BENTUK SANKSI PELANGGARAN Setiap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi siswa dikenakan sanksi sebagai berikut :
Teguran
Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.
Membawa kaset, tape recorder, walkman, majalah, gitar, komik, kecuali dengan izin sekolah.
Melindungi teman yang bersalah.
Melompat pagar sekolah.
Memasuki atau keluar kelas lewat jendela.
Membawa kartu atau alat judi lainnya dan bermain judi di sekolah.
Tidak mengikuti upacara bendera.
Mengganggu atau mengacau kelas lain.
Bersikap tidak sopan atau menentang guru atau karyawan sekolah.
Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan sarana sekolah lainnya yang tidak semestinya.
Merokok dan atau membawa rokok di lingkungan sekolah baik berseragam maupun tidak.
KATEGORI C
Datang masuk sekolah terlambat.
Keluar kelas tanpa izin.
Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua atau wali murid yang telah mendapat izin dari Kepala Sekolah
Menerima surat-surat atau edaran atau selebaran yang ditujukan kepada siswa yang dikirimkan melalaui Pos atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua atau wali siswa.
Membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
Meminjam uang kepada sesama siswa.
Mengganggu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya maupun kelas lainnya.
Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau ditempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain yang ditentukan oleh sekolah.
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar.
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina dan menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah lainnya dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
Piket tidak melaksanakan tugasnya.
Berseragam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Makan atau minum di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.
Membeli makanan waktu pelajaran berlangsung.
Membuang sampah sembarangan, bukan pada termpat yang telah ditentukan.
Bermain di tempat parkir kendaraan.
Memasuki atau menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan.
Berhias atau berdandan yang berlebihan.
Memakai gelang, kalung, anting bagi siswa laki-laki.
Memakai perhiasan yang berlebihan bagi siswa perempuan.
Tidak memperhatikan panggilan bagi siswa yang melanggar tata tertib.
Rambut panjang (gondrong) dan tidak rapi bagi siswa laki-laki.
Rambut disemir atau dicat.
Berada di luar kelas pada waktu pelajaran atau pergantian jam pelajaran tanpa izin.
Masuk kelas lain tanpa izin guru yang bersangkutan waktu jam pelajaran berlangsung.