Bab I ketentuan umum


BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI



Download 156.12 Kb.
Page12/13
Date14.07.2021
Size156.12 Kb.
#57070
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA-2021 jo peraturan akademik fix
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA-2021 jo peraturan akademik fix
BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 1

BENTUK SANKSI PELANGGARAN
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi siswa dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran

  2. Penugasan

  3. Pemanggilan orang tua

  4. Diskorsing

  5. Dikembalikan kepada orang tua



  1. KATEGORI A

Pasal 2 KLASIFIKASI PELANGGARAN

    1. Memalsu surat sekolah, tanda tangan kepala sekolah dan atau wakil kepala sekolah dan atau wali kelas dan atau guru.

    2. Merubah atau memalsu buku raport.

    3. Membawa minum-minuman keras dan atau meminum minuman keras di sekolah.

    4. Berkelahi atau main hakim sendiri

    5. Memicu, memprovokasi atau melakukan hal-hal yang membuat orang lain berkalahi/bertengkar.

    6. Melakukan pemerasan atau pemalakan kepada siswa lain atau orang lain.

    7. Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.

    8. Merusak sarana dan prasarana sekolah.

    9. Mencuri uang atau barang milik orang lain maupun milik sekolah.

    10. Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan.

    11. Membawa atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.

    12. Membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

    13. Mengikuti organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah.

    14. Menikah atau kawin selama dalam pendidikan.

    15. Hamil atau menghamili selama dalam pendidikan.

    16. Membawa secara sengaja atau tidak buku, atau gambar, atau file, atau VCD, atau handphone yang memuat konten porno atau yang berhubungan dengan pornografi.

  1. KATEGORI B

    1. Membuat surat izin palsu.

    2. Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.

    3. Membawa kaset, tape recorder, walkman, majalah, gitar, komik, kecuali dengan izin sekolah.

    4. Melindungi teman yang bersalah.

    5. Melompat pagar sekolah.

    6. Memasuki atau keluar kelas lewat jendela.

    7. Membawa kartu atau alat judi lainnya dan bermain judi di sekolah.

    8. Tidak mengikuti upacara bendera.

    9. Mengganggu atau mengacau kelas lain.

    10. Bersikap tidak sopan atau menentang guru atau karyawan sekolah.

    11. Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan sarana sekolah lainnya yang tidak semestinya.

    12. Merokok dan atau membawa rokok di lingkungan sekolah baik berseragam maupun tidak.




  1. KATEGORI C

    1. Datang masuk sekolah terlambat.

    2. Keluar kelas tanpa izin.

    3. Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua atau wali murid yang telah mendapat izin dari Kepala Sekolah

    4. Menerima surat-surat atau edaran atau selebaran yang ditujukan kepada siswa yang dikirimkan melalaui Pos atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua atau wali siswa.

    5. Membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.

    6. Meminjam uang kepada sesama siswa.

    7. Mengganggu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya maupun kelas lainnya.

    8. Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau ditempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain yang ditentukan oleh sekolah.

    9. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar.

    10. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina dan menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah lainnya dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.

    11. Piket tidak melaksanakan tugasnya.

    12. Berseragam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    13. Makan atau minum di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.

    14. Membeli makanan waktu pelajaran berlangsung.

    15. Membuang sampah sembarangan, bukan pada termpat yang telah ditentukan.

    16. Bermain di tempat parkir kendaraan.

    17. Memasuki atau menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan.

    18. Berhias atau berdandan yang berlebihan.

    19. Memakai gelang, kalung, anting bagi siswa laki-laki.

    20. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi siswa perempuan.

    21. Tidak memperhatikan panggilan bagi siswa yang melanggar tata tertib.

    22. Rambut panjang (gondrong) dan tidak rapi bagi siswa laki-laki.

    23. Rambut disemir atau dicat.

    24. Berada di luar kelas pada waktu pelajaran atau pergantian jam pelajaran tanpa izin.

    25. Masuk kelas lain tanpa izin guru yang bersangkutan waktu jam pelajaran berlangsung.



Download 156.12 Kb.

Share with your friends:
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13




The database is protected by copyright ©ininet.org 2024
send message

    Main page