Pasal 10
HAL PEMAKAIAN HANDPHONE (HP)
Page 8/13 Date 14.07.2021 Size 156.12 Kb. #57070
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA-2021 jo peraturan akademik fix TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA-2021 jo peraturan akademik fix Pasal 10
HAL PEMAKAIAN HANDPHONE (HP)
Bagi siswa yang membawa handphone (HP) ke sekolah , wajib mematikan HP selama proses KBM berlangsung kecuali KBM yang mewajibkan menggunakan HP.
Selama KBM berlangsung handphone siswa wajib disimpan di dalam penyimpanan HP masing-masing siswa.
Yang membawa handphone ke sekolah , maka keamanan atau kehilangan menjadi tanggung jawab siswa sendiri.
Jika handphone digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah , maka akan disita oleh sekolah dan hanya dapat diambil oleh orang tua siswa dengan batas waktu yang ditentukan oleh sekolah.
Share with your friends:
The database is protected by copyright ©ininet.org 2024
send message