Setiap siswa berhak mendapatkan layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling BK dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah-masalah pribadi.
Setiap siswa dapat mengembangkan bakat, minat dan daya kreasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib sekolah.
Setiap siswa-siswi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah.