Pasal 1 PAKAIAN SEKOLAH Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
Umum
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memakai pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku :
Hari Senin, Selasa, dan Rabu pakaian seragam warna abu-abu – putih, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos, memakai dasi yang sesuai.
Hari Kamis pakaian khas SMA Negeri 2 Kudus, memakai dasi yang sesuai, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam.
Hari Jum’at pakaian Pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam polos, memakai saputangan leher (asduk).
Memakai bedge OSIS, bendera Merah Putih, nama dan identitas sekolah.
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh, model sesuai dengan ketentuan.
Ikat pinggang hitam berlogo SMA Negeri 2 Kudus, dikenakan tepat pada pinggang.
Topi sekolah sesuai dengan ketentuan.
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan.