Siswa wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk berbunyi yaitu pukul 06.45.
Siswa yang terlambat datang di sekolah kurang dari 5 menit harus lapor pada petugas piket dan diizinkan masuk setelah dicatat dalam buku piket dan ketertiban
Siswa yang terlambat datang lebih dari 5 menit harus lapor pada petugas piket, dilibatkan dalam kebersihan sekolah dan diizinkan masuk kelas setelah mendapat izin tertulis dari Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru piket dan Guru BK.
Siswa yang tidak hadir di sekolah karena sakit atau karena keperluan yang sangat penting, harus mengirimkan surat permohonan izin atau surat keterangan dokter dari orang tua atau wali.
Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Sekolah dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan (keterangan dokter atau surat izin dari orang tua atau wali siswa yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya).
Siswa yang tidak hadir 3 kali atau lebih tanpa keterangan, orang tua atau wali siswa akan diundang ke sekolah untuk dimintai keterangan.
Pada saat istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas.
Pada waktu pulang siswa sebaiknya langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah, kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan sekolah lainnya maksimal pukul 17.30 WIB.
Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.