PROGRAM TINDAK LANJUT
PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI JAMBUSARI 03 KECAMATAN JERUKLEGI KABUPATEN CILACAP TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Berdasarkan Program, Pelaksanaan, Hasil, dan Evaluasi Pengelolaan dan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SDN Jambusari 03 Tahun Pelajaran 2011/2012, perlu direncanakan tindak lanjut terhadap program dimaksud dengan uraian sebagai berikut :
NO. ASPEK CATATAN PELAKSANAAN
PROGRAM
TINDAK LANJUT
1. Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kepala Sekolah
b. Guru
c. Konselor
d. Tenaga
Administrasi
Kepala Sekolah telah menyusun program-program yang terkait dengan pengelolaan/ manajerial sekolah.
Guru telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan cara menyusun program, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi, dan menganalisis penilaian serta melatih dan membimbing siswa dalam kegiatan ekskul.
Disamping tugasnya sebagai pengajar, guru juga telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan bimbingan dan konseling bagi siswa.
Petugas administrasi melaksanakan tugas-tugas
- Program yang telah ada dievaluasi sebagai acuan peningkatan pada periode berikutnya.
- Melaksanakan bimbingan dan kolaborasi antarguru untuk penyempurnaan program pembelajaran
- Mengirimkan guru mengikuti diklat profesional
- Mendatangkan narasumber/tenaga profesional untuk meningkatkan kompetensi guru
- Mengadakan KKG sekolah untuk mebicarakan topik-topik permasalahan yang dihadapi siswa pada kelas masing- masing untuk menentukan tindakan/treatmen yang tepat.
- Mengirimkan petugas administrasi mengikuti
e. Pustakawan
2. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Mengajar
b. tugas tambahan
c. tugas tata usaha
d. tugas penjaga sekolah
keadministrasian sekolah termasuk menyusun program dan melaporkan kegiatan sekolah. Pustakawan melaksanakan tugas melayani warga sekolah dalam pendayagunaan buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah dan sumber lainnya untuk peningkatan wawasan.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran mempunyai kewajiban mengajar minimal 6 jam per minggu.
Setiap guru telah melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam per minggu.
Guru telah melaksanakan tugas kokurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai program dan bidang keahlian masing- masing.
Petugas tata usaha sekolah telah melaksanakan tugas ketatausahaan sekolah, membuat laporan, dan menyusun sisstem manajemen yang mudah diakses oleh warga sekolah dan pihak lain yang berkepentingan.
Penjaga sekolah melaksanakan tugas 7 K.
diklat /kursus yang menunjang pengerjaan administrasi sekolah.
- Mengirimkan petugas perpustakaan mengikuti diklat /kursus yang menunjang penyelenggaraan perpustakaan sekolah.
- Kepala sekolah perlu senantiasa meningkatkan kompetensi pembelajaran dengan membaca peraturan yang terkait langsung dengan pembelajaran siswa.
- Guru dimotivasi agar senantiasa melakukan inovasi dan kreasi dalam pembelajaran siswa.
- Mengirimkan guru mengikuti diklat/kursus untuk meningkatkan keahlian sesuai bakat dan minat masing- masing.
- Mengirimkan petugas TU
mengikuti diklat administrasi.
- Mengundang narasumber yang ahli dalam bidang administrasi sekolah.
- Membuat kartu kendali kegiatan harian agar semua
3. Cara Mengatasi
Kekurangan Tenaga a. Guru
b. Tata Usaha (TU)
c. Penjaga Sekolah
4. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan a. Kepala
Sekolah/Guru b. Karyawan
5. Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Sistem Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7. Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala sekolah telah menyampaiakn informasi kepada dinas terkait tentang mutasi/pensiun yang akan terjadi di SDN Jambusari 03, serta mengajukan usul penambahan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.
Pengembangan profesi kepala sekolah, guru, dan karyawan diperlukan untuk memastikan terjadinya peningkatan kompetensi personal.
Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga penggantinya.
Penghargaan diberikan kepada pendidik dan atau tenaga kependidikan yang menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.
Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya
yang berlaku.
tugas terselesaikan dengan baik.
- Menyusun laporan tentang kondisi formasi tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di SDN Jambusari
03.
- Melakukan koordinasi dengan komite sekolah.
- Mendorong guru dan karyawan melanjutkan pendidikan
sampai jenjang S1
- Mengirimkan kepala sekolah, guru, karyawan mengikuti seminar/workshop/diklat.
- Menginformasikan kepada dinas pendidikan tentang kondisi formasi tenaga pendidik dan kependidikan di SDN Jambusari 03.
- Memberikan penghargaan terhadap guru/karyawan yang menunjukkan prestasi kerja yang baik berupa promosi atau penghargaan lain.
- Mencatat pelanggaran yang dilakukan guru/karyawan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
|