1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Sekolah
Guru
Konselor
Tenaga Administrasi
Pustakawan
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mengajar
tugas tambahan
tugas tata usaha
tugas penjaga sekolah
Cara Mengatasi Kekurangan Tenaga
Guru
Tata Usaha (TU)
Penjaga Sekolah
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Sekolah/Guru
Karyawan
Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Kepala Sekolah telah menyusun program-program yang terkait dengan pengelolaan/ manajerial sekolah.
Guru telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan cara menyusun program, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi, dan menganalisis penilaian serta melatih dan membimbing siswa dalam kegiatan ekskul.
Disamping tugasnya sebagai pengajar, guru juga telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan bimbingan dan konseling bagi siswa.
Petugas administrasi melaksanakan tugas-tugas keadministrasian sekolah termasuk menyusun program dan melaporkan kegiatan sekolah.
Pustakawan melaksanakan tugas melayani warga sekolah dalam pendayagunaan buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah dan sumber lainnya untuk peningkatan wawasan.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran mempunyai kewajiban mengajar minimal 6 jam per minggu.
Setiap guru telah melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam per minggu.
Guru telah melaksanakan tugas kokurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai program dan bidang keahlian masing-masing.
Petugas tata usaha sekolah telah melaksanakan tugas ketatausahaan sekolah, membuat laporan, dan menyusun sisstem manajemen yang mudah diakses oleh warga sekolah dan pihak lain yang berkepentingan.
Penjaga sekolah melaksanakan tugas 7 K.
Kepala sekolah telah menyampaiakn informasi kepada dinas terkait tentang mutasi/pensiun yang akan terjadi di SDN Jambusari 03, serta mengajukan usul penambahan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.
Pengembangan profesi kepala sekolah, guru, dan karyawan diperlukan untuk memastikan terjadinya peningkatan kompetensi personal.
Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga penggantinya.
Penghargaan diberikan kepada pendidik dan atau tenaga kependidikan yang menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.
Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang berlaku.
|
Program yang telah ada dievaluasi sebagai acuan peningkatan pada periode berikutnya.
Melaksanakan bimbingan dan kolaborasi antarguru untuk penyempurnaan program pembelajaran
Mengirimkan guru mengikuti diklat profesional
Mendatangkan narasumber/tenaga profesional untuk meningkatkan kompetensi guru
Mengadakan KKG sekolah untuk mebicarakan topik-topik permasalahan yang dihadapi siswa pada kelas masing-masing untuk menentukan tindakan/treatmen yang tepat.
Mengirimkan petugas administrasi mengikuti diklat /kursus yang menunjang pengerjaan administrasi sekolah.
Mengirimkan petugas perpustakaan mengikuti diklat /kursus yang menunjang penyelenggaraan perpustakaan sekolah.
Kepala sekolah perlu senantiasa meningkatkan kompetensi pembelajaran dengan membaca peraturan yang terkait langsung dengan pembelajaran siswa.
Guru dimotivasi agar senantiasa melakukan inovasi dan kreasi dalam pembelajaran siswa.
Mengirimkan guru mengikuti diklat/kursus untuk meningkatkan keahlian sesuai bakat dan minat masing-masing.
Mengirimkan petugas TU mengikuti diklat administrasi.
Mengundang narasumber yang ahli dalam bidang administrasi sekolah.
Membuat kartu kendali kegiatan harian agar semua tugas terselesaikan dengan baik.
Menyusun laporan tentang kondisi formasi tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di SDN Jambusari 03.
Melakukan koordinasi dengan komite sekolah.
Mendorong guru dan karyawan melanjutkan pendidikan sampai jenjang S1
Mengirimkan kepala sekolah, guru, karyawan mengikuti seminar/workshop/diklat.
Menginformasikan kepada dinas pendidikan tentang kondisi formasi tenaga pendidik dan kependidikan di SDN Jambusari 03.
Memberikan penghargaan terhadap guru/karyawan yang menunjukkan prestasi kerja yang baik berupa promosi atau penghargaan lain.
Mencatat pelanggaran yang dilakukan guru/karyawan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
|