Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan



Download 0.61 Mb.
Page2/11
Date05.12.2021
Size0.61 Mb.
#57846
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11
269814791-1222-Program-Pendayagunaan-Pendidik-Dan-Tenaga-Kependidikan
734-1857-1-SM
NO.


ASPEK


URAIAN PROGRAM


KET.


1.

2.

3.


4.

5.

6.


7.

Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Kepala Sekolah



  1. Guru


  1. Pelatih/Instruktur


  1. Konselor


  1. Tenaga Administrasi


  1. Pustakawan

Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan



  1. Mengajar




  1. tugas tambahan




  1. tugas tata usaha


  1. tugas penjaga sekolah

Cara Mengatasi Kekurangan Tenaga



  1. Guru

  2. Tata Usaha (TU)

  3. Penjaga Sekolah

Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



  1. Kepala Sekolah/Guru

  2. Karyawan

Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Sistem Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan




    • Kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah.

    • Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik.

    • Pelatih/Instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan.

    • Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.

    • Tenaga Administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan administrasi dan sistem informasi sekolah.

    • Pustakawan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.


    • Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam pelajaran per minggu sesuai keahlian.

    • Guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu




    • Guru melaksanakan tugas tambahan membimbing dan melatih siswa pada kegiatan kokurokuler dan ekstrakurikuler

    • Pelaksana Tata Usaha Sekolah bertugas mengerjakan administrasi sekolah, membuat laporan-laporan, dan mengatur sistem informasi dan komunikasi sekolah.

    • Penjaga Sekolah bertugas memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah (7K).




    • Untuk mengatasi kekurangan tenaga guru, tenaga tata usaha, dan penjaga sekolah dilaksanakan dengan cara mengajukan usulan kepada dinas terkait dan atau merekrut tenaga harian lepas/ wiyata bakti.




    • Pengembangan profesi kepala sekolah, guru, dan karyawan dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi akademik sesuai yang dipersyaratkan, mengirimkan kepala sekolah, guru dan karyawan untuk mengikuti diklat dan mengikutsertakan pada kegiatan workshop atau seminar.




    • Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga penggantinya.




    • Penghargaan diberikan kepada pendidik dan atau tenaga kependidikan yang menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.




    • Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang berlaku.





Ditetapkan di : Purwosari

Pada tanggal : 6 Juli 2012
Kepala Sekolah

Selaku Ketua Tim Pengembang Sekolah




SISWANTORO, S.E


Download 0.61 Mb.

Share with your friends:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




The database is protected by copyright ©ininet.org 2024
send message

    Main page