Audit pada organisasi sektor publik dapat didefinisikan sebagai proses sistematik secara obyektif untuk melakukan pengujian keakuratan dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam suatu laporan keuangan organisasi sektor publik.
Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan yang logis.
Obyektivitas
Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan dan juga kualitas orang yang melakukan audit. Secara esensial obyektivitas artinya bebas dari prasangka (freedom for bias).
Penyediaan dan Evaluasi Bukti-Bukti
Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap asersi atau representasi.
Asersi Tentang Kegiatan dan Kejadian Informasi
Hal ini merupakan suatu deskripsi luas tentang subyek permasalahan yang diaudit. Asersi merupakan suatu proporsi yang secara esensial dapat dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan.
Derajat Hubungan Kriteria yang Ada
Hal ini artinya suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dengan kriteria yang ada.
Mengomunikasikan hasil
Secara sederhana, agar bermanfaat, hasil audit perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.