Assalamualaikum saya Novi Julianti izin menjawab pertanyaan dari Ayu
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR.
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.
Assalamualaikum saya Novi Julianti izin menjawab pertanyaan Aida :
“Apakah dalam sistem kerjanya BPR diawasi oleh OJK? Jika iya, bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK kepada BPR?”
Benar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi sistem kerja dari BPR, Adapun cara pengawasannya seperti berikut:
Pertama, OJK tengah menyusun standar akuntasi keuangan untuk BPR. Hal ini untuk memastikan keberadaan BPR dapat memberikan manfaat lewat standar akuntansi untuk entitas mikro, termasuk BPR yang saat ini belum distandarkan.
“OJK akan melakukan koordinasi dengan DSAKIAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia). Dengan menetapkan standar akuntansi yang akan berlaku untuk BPR”
Kedua, penerapan pengawasan berbasis risiko pada BPR berdasarkan kelasnya. Lewat langkah ini, OJK akan menyempurnakan pengaturan pengawasan terhadap BPR, termasuk penilaian atas tingkat kesehatan dalam Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR (Simwas BPR).
Ketiga, peningkatan pemahaman tentang manajemen risiko BPR. Untuk itu, upaya peningkatan pemahaman mengenai manajemen risiko untuk pengurus BPR dilakukan secara masif lewat sosialisasi, kajian, pelatian dan FGD (focus group discussion).
Keempat, yakni penyusunan kerangka pengawasan BPR
“OJK akan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan BPR oleh pemerintah daerah (Pemda), serta penilaian dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk OJK,
Saya Novi Julianti izin menjwab pertanyaan dari Gabrie
“ Adakah bentuk kerja sama bpr dengan bank umum? Jika ada sebutkan beberapa?”
Salah satu bentuknya adalah
Kerjasama BPR dan Bank Umum di Kredit Mikro
JAKARTA. Bank Indonesia mendorong bank umum mengalokasikan 20% kreditnya untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakin perannya tak akan tergerus oleh langkah agresif bank umum di ranah kredit mikro.
Keyakinan ini dilontarkan oleh Muhammad Sigit, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (PERBAMIDA). "Justru pemberlakuan kebijakan tersebut menjadi peluang bagi BPR untuk bekerja lebih baik dalam bisnis mikro yang selama ini menjadi andalan," kata Sigit pada KONTAN, Jumat (10/1).
Menurut dia, selama ini secara perlahan-lahan Bank Umum semakin banyak membuka unit mikro di berbagai daerah. Nyatanya, eksistensi BPR di berbagai daerah tersebut tak mengalami masalah.
Selain itu, BPR mengklaim tetap memiliki keunggulan dibanding bank umum, yakni suku bunga kredit mikro yang lebih rendah. "Sebagai contoh, Danamon Simpan Pinjam milik Bank Danamon, bunganya 2,5% - 3% flat perbulan. Kami masih dibawah itu," ujar pria yang juga Direktur Utama BPR Sleman tersebut.
Sigit juga yakin linkage atau jejaring BPR dengan bank umum akan semakin kuat ke depannya. Apalagi, regulator, yang kini dipegang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu berharap semakin banyak masyarakat bisa mengakses pendanaan lebih cepat. Sehingga kerjasama Bank Umum dengan BPR menjadi kebutuhan, mengingat sudah sejak lama BPR sudah mengakar hingga pelosok daerah
Penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Otoritas Jasa Keuangan mendorong bank umum dan bank perkreditan rakyat di Bali bekerjasama dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR), agar kedua lembaga keuangan itu dapat mempertahankan debitur masing-masing.
"Kami sudah membuka jalan supaya nasabah tidak diambil alih bank lain silakan kerja sama dimanfaatkan," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi, di Denpasar, Minggu (19/2/2017).
Menurut Zulmi, kerja sama "linkage" yang mulai dilakukan sejak 2016 itu merupakan metode yang dapat digunakan antara bank umum penyalur KUR dengan BPR, dana kredit dicairkan dari bank umum tetapi nasabah tetap nasabah BPR.
Keuntungan dari KUR linkage itu nantinya dibagi antara bank umum penyalur KUR dengan BPR.
Zulmi mengakui, kerja sama itu dilalui sesuai dengan persyaratan, sebelum bank umum penyalur KUR mengalokasikan dananya untuk disalurkan BPR dengan suku bunga KUR sembilan persen.
Share with your friends: |