Sistem Informasi (SI) adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen. Pemanfaatan sistem TIK Pemilu 2009 turut menjadi salah satu bagian dari upaya manifestasi visi dan misi KPU demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyelenggarakan 10 sistem, diantaranya Sipol, Sidapil, Sidalih, Silon, Silogdis, Situng, Sistem Informasi Arsip Digital, Sistem Informasi Kepegawaian dan Penyelenggara Pemilu, Simak BMN dan Siparmas untuk memudahkan jalannya proses Pemilu secara online. Saat ini tantangan KPU dalam pengelolaan teknologi informasi semakin besar, rumit, dan beragam. KPU tidak bisa sendirian menyelesaikan permasalahan dalam penerapan teknologi informasi. Lembaga pemerintah yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan teknologi informasi KPU di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Cybercrime Kepolisian Negara RI, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). KPU perlu merangkul semua pihak yang berpotensi untuk membantu pengamanan sistem teknologi informasi. Pihak tersebut bisa dari pemerintah, komunitas, asosiasi, dan individu yang terbebas dari kepentingan lain. Hal ini penting untuk menjaga tegaknya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.