Berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun.
Pengertian Lebih Lanjut
Pengertian APBN telah dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut:
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.