Kata pengantar



Download 48.31 Kb.
Page2/5
Date02.11.2023
Size48.31 Kb.
#62471
1   2   3   4   5
PROGRAM TINDAK LANJUT
BAB I
PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan kebijakan tentang pengkategorian sekolah berdasarkan tingkat keterlaksanaan standar nasional pendidikan kedalam kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional. Penjelasan Pasal 11, Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hamper memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hamper memenuhi Standar Nasional Pendidikan kedalam kategori mandiri, dan sekolah/ madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar.
Secara umum tujuan dari program pengawasan adalah:

  1. mendorong sekolah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan,

  2. memberikan arahan upaya-upaya yang harus dilakukan sekolah untuk dapat memenuhi/hampirmemenuhi standar nasional pendidikan,

  3. memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mewujudkan pengawasan dalam kurun waktu tertentu,

  4. menjalin kerja sama dan meningkatkan peran serta stakeholder pendidikan di Sekolah baik ditingkat pusat dan daerah dalam mengembangkan pengawasan, dan

  5. mendapatkan model/rujukan pengawasan.

Program pengawasan terdiri dari beberapa kegiatan yaitu identifikasi profil sekolah berdasarkan data yang dijaring melalui inventarisasi kondisi sekolah; penyusunan program kerja oleh sekolah; penilaian, penyempurnaan dan penyepakatan program kerja melalui asistensi dan sinkronisasi program; dan Supervisi hasil pelaksanan program sekolah.
Berkaitan dengan pelaksanaan program supervise sekolah tersebut di atas, perlu adanya tindak lanjut hasil supervise dengan pembinaan yang dilakukan oleh kepala sekolah. Hasil supervise perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata bagi peningkatkan profesionalisme guru. Dampak nyata ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat maupun stakeholders. Tindaklanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

  1. Tujuan

Tindak lanjut hasil Supervisi akademik di SMP Eka Tjipta Kayung dilaksanakan dengan tujuan:

    1. Membimbing dan mengarahkan guru untuk dapat mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi pedagogic dan keprofesionalan guru tersebut.

    2. Memfasilitasi kebutuhan guru dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.

    3. Mengoptimalkan kegiatan KKG.



C. Sasaran
Sasaran tindak lanjut hasil Supervisi di SMP Eka Tjipta Kayung adalah Hasil / temuan pada saat pelaksanaan pemantauan dan supervise akademik. Hasil guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelasnya. Sasaran tindak lanjut hasil Supervisi yang akan dilakukan pada semua komponen pelaksana program sekolah. Lokasi pembinaan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara supervisor dan responden sesuai jadwal yang telah direncanakan dilakukan pembinaan.


Download 48.31 Kb.

Share with your friends:
1   2   3   4   5




The database is protected by copyright ©ininet.org 2024
send message

    Main page